Breaking

1/11/2016

17 Hal Yang Wajib Anda Ketahui Ketika Membeli / Mengirim Barang Dari Luar Negeri Melalui Pos/PJT

17 Hal Yang Wajib Anda Ketahui Ketika Membeli / Mengirim Barang Dari Luar Negeri Melalui Pos/PJT - Sebelum Anda membeli atau mengirim barang dari luar Negeri alngakah lebih Baiknya Anda membaca 17 Hal Yang Wajib Anda Ketahui Ketika Membeli / Mengirim Barang Dari Luar Negeri Melalui Pos/PJT . Mengirim atau membeli barang dari luar Negeri sedikit berbeda ketika kita membeli barang dari dalam Negeri. Apa yang membedakannya yaitu Bea Masuk barang tersebut yang belum dibayar dan Perijinan lain jika barang tersebut masuk dalam kategori Laranagn Pembatasan. Simak 17 Hal Yang Wajib Anda Ketahui Ketika Membeli / Mengirim Barang Dari Luar Negeri Melalui Pos/PJT berikut ini :



Apakah kiriman pos yang berupa hadiah dikenakan pungutan impor, karena barang tersebut diperoleh secara cuma-cuma dan tidak diperjualbelikan?
Sesuai dengan PMK nomor 188/PMK.04/2010, pembebasan terhadap barang kiriman diberikan berdasarkan nilai pabean paling banyak FOB USD 50, sehingga meskipun berupa hadiah tetap dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Apakah barang yang dikirim hanya digunakan untuk keperluan pribadi dan tidak diperjualbelikan tetap dikenakan pungutan impor?
Meskipun barang yang dikirim  hanya digunakan untuk keperluan pribadi dan tidak diperjualbelikan tetap dikenakan pungutan impor apabila nilainya melebihin FOB USD 50.

Apakah barang pindahan yang dikirim melalui barang kiriman juga tetap dikenakan pungutan impor?
Barang pindahan tidak dikenakan pungutan impor sepanjang mendapatkan “Surat Keterangan Barang Pindahan” dari kedutaan Indonesia di negara asal barang

Berapakah tarif pengenaan pungutan impor untuk barang kiriman?
Besarnya bea masuk yang harus dibayar tergantung klasifikasi terhadap jenis barang yang dikirim tersebut sesuai dengan pos tarif pada BTKI (Buku Tarif Kepabeanan Indonesia) dikalikan dengan nilai pabean, nilai pabean adalah nilai transaksi perolehan barang tersebut dalam kondisi persaingan bebas ditambah ongkos kirim dan asuransi. Sedangkan untuk pajak dalam rangka impor meliputi PPn Impor dengan tarif rata-rata 10 % dan PPh Pasal 22 impor dengan tarif rata-rata 7,5% dari nilai impor. Terhadap barang-barang tertentu dikenakan juga PPn BM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) dengan tarif bervariasi antara 10 % s.d. 75% dari nilai impor. Nilai Impor adalah nilai pabean ditambah bea masuk. Sehingga total pungutan impornya adalah sebagai berikut :
  • Untuk barang dengan tarif BM 0%   = 17,5%
  • Untuk barang dengan tarif BM 5%   = 23,375%
  • Untuk barang dengan tarif BM 10% = 29,25%
  • Untuk barang dengan tarif BM 15% = 35,125%
  • Untuk barang dengan tarif BM 20% = 41%
  • Untuk barang dengan tarif BM 25% = 46,875%
  • Untuk barang dengan tarif BM 30% = 52,75%

Bagaimana apabila penetapan dari bea cukai  terlalu tinggi dan penerima kiriman keberatan terhadap penetapan jumlah pungutan tersebut?
Apabila penerima kiriman pos merasa penetapan yang dilakukan oleh bea cukai kurang tepat maka bisa mengajukan keberatan secara tertulis kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan menyertakan bukti-bukti pendukung yang kuat misalnya Invoice, Transfer Payment, Surat Keterangan dan lain-lain, kemudian surat keberatan dan bukti-bukti pendukung teresebut akan dilakukan verifikasi dan diuji kebenarannya, apabila bukti-bukti tersebut dianggap valid dan sah maka dalam waktu paling lama 30 menit akan dibuatkan Nota Pembetulan terhadap PPKP yang telah di terbitkan.

Berapa lamakah proses pemeriksaan yang dilakukan bea cukai terhadap barang kiriman pos?
Pemeriksaan pabean yang dilakukan oleh bea cukai terhadap kiriman pos wajib diselesaikan oleh pejabat bea dan cukai selambat lambatnya dua hari kerja kecuali terhadap barang-barang yang memerlukan ijin/persyaratan impor tertentu.

Bagaimanakah perlakuan terhadap barang kiriman yang tidak bisa dilengkapi dengan ijin yang diperlukan, melebihi pembatasan, maupun yang terkena larangan impor ?
Terhadap barang-barang tersebut akan diperlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bisa di re-ekspor, dibuntukan untuk kemudian dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai, dilakukan penindakan berupa penegahan bahkan apabila ada indikasi telah terjadi tindak pidana akan dilakukan penyidikan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Mengapa untuk kiriman yang berisi minuman beralkohol dan rokok sering disita sebagian oleh Bea Cukai?
Minuman Mengandung Eti Alkohol (MMEA), Rokok, Cerutu dan Hasil tembakau lainnya merupakan Barang Kena Cukai (BKC). Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan  nomor  109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai, terhadap BKC yang diimpor melalui barang kiriman maka berlaku pembatasan sebagai berikut :
-       MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) paling banyak 350 ml
-       Hasil Tembakau :
  • Sigaret paling banyak 40 batang
  • Cerutu paling banyak 10 batang
  • Tembakau iris/hasil tembakau lainnya paling banyak 40 gram
Apabila terdapat lebih dari satu hasil tembakau maka pembatasan ditetapkan secara proporsional
Apabila melebihi jumlah tersebut maka sisanya dimusnahkan

Apakah obat, suplemen dan kosmetik untuk konsumsi pribadi wajib dilengkapi ijin dari BPOM juga?
Untuk Obat, suplemen dan dan kosmetik tetap memerlukan perijinan dari BPOM, khusus untuk Obat Tradisional, dan suplemen dalam rangka penggunaan pribadi bisa melalui ijin jalur khusus (Spesial Acces Scheme) di BPOM. (Perka BPOM nomor 27, 28 dan 39 tahun 2013). Sedangkan untuk kosmetik BPOM tidak memberikan ijin pemasukan untuk penggunaan pribadi/perorangan
Bagaimanakah cara pengurusan dan biaya untuk pengurusan ijin SAS dari BPOM?
Informasi lebih lanjut mengenai proses dan biaya pengurusan ijin BPOM bisa ditanyakan langsung melalui HALO BPOM 500533

Apabila terdapat isi kiriman pos yang hilang atau rusak apakah bisa mendapatkan ganti rugi?
Untuk layanan pengaduan terhadap kerusakan dan kehilangan seluruh maupun sebagian isi kiriman dapat diajukan langsung kepada Customer Service/Inquiry Unit Operasi Pos Internasional melalui telepon 021 3860177

Mengapa kiriman pos yang berisi pakaian sering tertahan oleh bea cukai?
Sesuai dengan Permendag nomor 61/M-DAG/PER/9/2013 pakaian termasuk dalam kategori barang tertentu, sehingga apabila dikirim perorangan melalui barang kiriman hanya diperbolehkan paling banyak 10 pcs. Selebihnya diberikan opsi untuk ditegah atau di reekspor dengan biaya sendiri.

Mengapa kiriman pos yang berisi barang elektronik tertahan oleh bea cukai?
Sesuai dengan Permendag nomor 61/M-DAG/PER/9/2013 barang elektronik termasuk dalam kategori barang tertentu, sehingga apabila dikirim perorangan melalui barang kiriman hanya diperbolehkan paling banyak 2 pcs. Selebihnya diberikan opsi untuk ditegah atau di reekspor dengan biaya sendiri.

Bagaimana ketentuan membeli Hand Phone dari luar negeri, apakah ada batasannya?
Sesuai dengan Permendag nomor 38/M-DAG/PER/8/2013 terhadap importasi Handphone, Komputer Genggam (Hand held), dan Komputer Tablet wajib dilengkapi perijinan Importir Terdaftar dari Kementerian Perdagangan, pengecualian dari perijinan tersebut diberikan apabila dilakukan perorangan melalui barang kiriman dengan jumlah maksimal 2 pcs per pengiriman

Waktu pengiriman barang tersebut diluar negeri telah dikenakan biaya mengapa sekarang kena pajak lagi?
Biaya yang dibayarkan pada saat pengiriman barang merupakan biaya kirim yang ditagih oleh perusahaan kurir, biaya kirim tersebut belum termasuk pembayaran pungutan bea masuk maupun pajak dalam rangka impor yang ditetapkan oleh negara penerima

Bagaimana penanganan kiriman pos dari US dengan nomor tracking awalan huruf “L” misalnya : LC123456789US, karena kiriman jenis tersebut lama sampainya bahkan kadang tidak sampai?
Kiriman tersebut oleh PT Pos Indonesia dikategorikan sebagai jenis kiriman bungkusan kecil yang merupakan kiriman curah dan tidak terbukukan, sehingga tidak bisa dilacak posisinya. Pengaduan dan Informasi lebih lanjut mengenai kiriman ini dapat menghubungi Customer Service/Inquiry Unit Operasi Pos Internasional melalui telepon 021 3860177

Apakah barang asal Indonesia yang dikirim ke luar negeri kemudian diimpor kembali (re-impor) misalnya barang- yang diperbaiki di luar negei, dikenakan pungutan impor?
Barang re-impor tidak dikenakan pungutan impor, akan tetapi pada saat mengekspor harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor dan diperiksa terlebih dahulu. Apabila terdapat penambahan parts maka yang dikenakan pungutan impor hanya perts yang ditambahkan saja

Mengapa status kiriman di tracking website pos selalu masih “Processing Document By Customs” , ?
Proses pemeriksaan barang kiriman sampai dengan penerbitan PPKP di Bea Cukai diselesaikan paling lama dua hari kerja, apabila status pada “Processing Document By Customs” lama maka terdapat beberapa kemungkinan yaitu :
  • Terhadap kiriman tersebut dilakukan konfirmasi mengenai dokumen - dokumen yang harus dilengkapi oleh penerima kiriman akan tetapi surat konfirmasi tersebut belum diterima oleh penerima barang, dalam hal ini penyampaian Surat Konfirmasi tersebut dilakukan oleh PT Pos Indonesia
  • Kiriman tersebut telah selesai proses kepabeanannya akan tetapi masih dalam proses distribusi dari MPC Jakarta ke Kantor Pos Serah, status kiriman baru berubah apabila kiriman telah tiba di Kantor Pos Serah. Biasanya kiriman jenis register  dan bungkusan proses distribusi dari MPC Jakarta ke kantor pos serah bisa memakan waktu lebih dari satu minggu.
Untuk informasi status kiriman yang lebih akurat bisa menghubungi KPPBC Kantor Pos Pasar Baru melalui telepon 021 3813438

Apa sajakah barang yang dilarang diimpor melalui barang kiriman?
-    NPP (Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor) dilarang (Dasar Hukum UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dan PP No 44 tahun 2010 tentang Prekursor)

-    Kosmetika, BPOM tidak mengeluarkan ijin pemasukan kosmetika oleh perorangan untuk pemakaian  pribadi
Buku, Majalah, Barang Cetakan Lainnya, Cakram Optik, Sex Toy dan barang lain yang mengandung unsur pornografi/melanggar kesusilaan dilarang (Dasar Hukum UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, KUHP Pasal 282)
Senjata api/mainan/angin bagian maupun aksesorisnya oleh perorangan tanpa ijin Kapolri

-    Barang Kena Cukai yang melebihi batas pembebasan cukai melalui barang kiriman:
  • Minuman mengandung etil alkohol maksimal 350 ml
  • Sigaret maksimal 40 batang
  • Cerutu maksimal 10 batang
  • Tembakau Iris maksimal 40 gram

sumber : http://www.beacukaipasarbaru.com/statis/9/faq

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peraturan Dalam Berkomentar :

1. Dilarang berkomentar yang berbau PORNO, SPAM, SARA, Menghina Blog ini.
2. Dilarang menyelipkan LINK AKTIF .
3. Berkomentarlah yang sopan dan sesuai artikel.


TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA!!!

Adbox