Breaking

11/18/2015

NIK Anda Dicabut, Apa yang Harus Anda Lakukan ?

NIK Anda dicabut, apa sih yang seharusnya Anda lakukan ?.Jika Anda mengalami masalah tersebut Anda jangan bingung dulu. Anda bisa mengikuti prosedur berikut ini.

  • Perusahaan dapat mengajukan Surat Permohonan pengaktifan kembali NIK yang dicabut, dilampiri dengan dokumen pendukung, seperti :  SKD, NPWP, SIUP, TDP, API, dokumen penguasaan tempat usaha (Akte, HGB, surat perjanjian sewa, dll)
  • Dalam hal dilakukan Penelitian Lapangan (penlap), perusahaan wajib menyiapkan dan menyerahkan lampiran dokumen isian registrasi.
  • Perusahaan akan menerima respon pengaktifan  kembali  atau penolakan pengaktifan melalui aplikasi, tergantung padahasil penlap
  • Jika mendapat respon pengaktifan kembali, maka perusahaan harus mengajukan permohonankembali untuk mendapatkan NIK yang baru.
  • Setelah SP-NIK terbit,ajukan surat permohonan buka blokir dengan melampirkan SP-NIK terbaru dan dokumen pendukung terkait legalitas perusahaan.

Jika masih terdapat pertanyaan silahkan tinggalkan komenta atau baca : Hal - Hal yang Menyebabkan NIK Dicabut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peraturan Dalam Berkomentar :

1. Dilarang berkomentar yang berbau PORNO, SPAM, SARA, Menghina Blog ini.
2. Dilarang menyelipkan LINK AKTIF .
3. Berkomentarlah yang sopan dan sesuai artikel.


TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA!!!

Adbox