- API - U = API Umum
- API - P = Api Produsen
Catatan :
API - U diberikan kepada importir yang melakukan impor barang untuk keperluan kegiatan usaha dengan memperdagangkan atau memindahtangankan barang kepada pihak lain.
API - P diberikan kepada importir yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri dan/atau untuk mendukung proses produksi dan tidak diperbolehkan untuk memperdagangkan atau memindahtangankan kepada pihak lain.
Prosedur Pembuatan API :
Perusahaan yang akan mengajukan permohonan untuk memperoleh API-U sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, harus mengisi formulir isian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini kepada Kepala Dinas Provinsi dan tembusan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat, dengan melampirkan:
a. fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan perubahannya jika ada;
b. fotokopi surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan yang masih berlaku dari kantor Kelurahan setempat atau fotokopi perjanjian sewa tempat berusaha dengan pengelola atau pemilik bangunan;
c. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh instansi/dinas teknis yang berwenang dibidang perdagangan;
d. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
e. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan atau perseorangan dan Penanggung Jawab Perusahaan;
f. pas foto terakhir dengan latar belakang warna merah masing-masing Pengurus atau Direksi Perusahaan 2 (dua) lembar ukuran 3 x 4; dan
g. fotokopi KTP atau Paspor dari Pengurus atau Direksi Perusahaan.
NB :
Satu importir hanya boleh punya satu API
Sumber :
- Peraturan API-PERMENDAG 27/M-DAG/PER/5/2012
- Peraturan API-PERMENDAG 59/M-DAG/PER/9/2012
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 70/M-DAG/PER/9/2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Peraturan Dalam Berkomentar :
1. Dilarang berkomentar yang berbau PORNO, SPAM, SARA, Menghina Blog ini.
2. Dilarang menyelipkan LINK AKTIF .
3. Berkomentarlah yang sopan dan sesuai artikel.
TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA!!!