Breaking

1/14/2016

Tata Cara Membuat API atau Angka Pengenal Impor

Tata Cara Membuat API atau Angka Pengenal Impor - Angka Pengenal Impor atau yang biasa disebut API adalah suatu angka pengeal yang harus kita buat agar kita dapat melakukan suatu kegaiatan impor. Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45 tahun 2009, API pada dasarnya ada dua yaitu :



  • API - U = API Umum
  • API - P = Api Produsen
Catatan :

API - U diberikan kepada importir yang melakukan impor barang untuk keperluan kegiatan usaha dengan memperdagangkan atau memindahtangankan barang kepada pihak lain.

API - P diberikan kepada importir yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri dan/atau untuk mendukung proses produksi dan tidak diperbolehkan untuk memperdagangkan atau memindahtangankan kepada pihak lain.

Prosedur Pembuatan API :

Perusahaan yang akan mengajukan permohonan untuk memperoleh API-U sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, harus mengisi formulir isian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini kepada Kepala Dinas Provinsi dan tembusan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat, dengan melampirkan:


a. fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan perubahannya jika ada;
b. fotokopi surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan yang masih berlaku dari kantor Kelurahan setempat atau fotokopi perjanjian sewa tempat berusaha dengan pengelola atau pemilik bangunan;
c. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh instansi/dinas teknis yang berwenang dibidang perdagangan;
d. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
e. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan atau perseorangan dan Penanggung Jawab Perusahaan;
f. pas foto terakhir dengan latar belakang warna merah masing-masing Pengurus atau Direksi Perusahaan 2 (dua) lembar ukuran 3 x 4; dan
g. fotokopi KTP atau Paspor dari Pengurus atau Direksi Perusahaan.

NB : 
Satu importir hanya boleh punya satu API

Sumber : 
  • Peraturan API-PERMENDAG 27/M-DAG/PER/5/2012
  • Peraturan API-PERMENDAG 59/M-DAG/PER/9/2012
  • PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 70/M-DAG/PER/9/2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peraturan Dalam Berkomentar :

1. Dilarang berkomentar yang berbau PORNO, SPAM, SARA, Menghina Blog ini.
2. Dilarang menyelipkan LINK AKTIF .
3. Berkomentarlah yang sopan dan sesuai artikel.


TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA!!!

Adbox